Jangan Main-main, Polres Karawang Buru Pelaku Judi Online, 7 Sudah Diamankan

Jangan Main-main, Polres Karawang Buru Pelaku Judi Online, 7 Sudah Diamankan

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy. KARAWANG - Polres Karawang bburu pelaku judi online dan bakal menangkap warga yang bermain judi online. Hal tersebut diungkapkan, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy. Tak tanggung-tanggung, warga yang kedapatan bermain judi online bakal mendapatan hukuman paling lama 4 tahun penjara. Meminta masyarakat untuk tidak melakukan perjudian baik konvensional maupun online. "Perjudian ini melanggar undang-undang dan juga sangat berdampak buruk bagi masyarakat. Kepada masyarakat Karawang untuk hindari tindak pidana perjudian baik judi konvensional, online atau apapun itu," ujar Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy kepada KBE, pada Kamis (25/8/2022). Pria yang akrab disapa Tomy, tak hanya bandar judi saja. Para pemain judi juga bisa ditangkap dan dapat dijerat Pasal 303 bis ayat (1) KUHPidana tentang perjudian. Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta. "Jadi diingatkan sekali lagi sesuai arahan Kapolri untuk tegas memberantas segala bentuk kasus perjudian, baik itu bandar ataupun para pemainnya," ungkap dia. Sebelummya, Polres Karawang menangkap tujuh pelaku judi online. Dari kegiatannya itu para pelaku mendapatkan keuntungan hingga belasan juta rupiah. Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengungkapkan tujuh pelaku yang diamankan berinisial R, AS, AL, K, S, AK dan I. "Lima tersangka diamankan jajaran Reskrim Polres Karawang, 2 tersangka oleh jajaran polsek," kata kepada awak media pada Kamis (25/8/2022). Dia menjelaskan, para tersangka diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah Karawang. Mereka merupakan para bandar judi online. Dari mereka pihak kepolisian mengamankan handphone, beberapa lembar kertas bukti perjudian dan sejumlah aplikasi judi di dalam handphone. "Dari hasil cek transaksi, para bandar memiliki keuntungan rata-rata Rp14 juta per bulan" katanya. Dari hasil pemeriksaan, kata Tomy, sebagian besar para tersangka telah menjadi bandar judi online sejak lama, ada beberapa yang baru. Untuk para pelaku yang diamankan mereka berprofesi dari wirausaha hingga karyawan swasta. "Alasannya jadi bandar judi online karena urusan ekonomi, "jelasnya. Terkait jaringan, pihaknya masih belum bisa memastikan. Karena masih akan melakukan penyelidikan terhadap pelaku judi online tersebut. "Kepada yang telah diamankan tersebut merupakan jaringan mafia judi atau seperti apa kita masih dalam penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut," jelasnya. Para tersangka dikenakan KUHPidana Pasal 303 dengan ancaman ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: